Ada yang mau ke Jepang?
Gue dapet contekan dari Bayu Buana Travel nih untuk syarat2 Pembuatan Visa ke Jepang..
Gue waktu itu pake jasa nya Bayu Buana untuk pengurusan Visa Jepang, karena gak sempet bolak-baliknya kalo ngurus sendiri.
VISA JEPANG
Kedutaan Jepang
Website: http://www.id.emb-japan.go.jp
Alamat
: Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350
No. Telepon : (62-21) 31924308
No. Fax : (62-21) 315-7156
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
No. Telepon : (62-21) 31924308
No. Fax : (62-21) 315-7156
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Persyaratan :
1.
Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari kedatangan dan paspor lama.
2.
Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 = 3 lembar, dengan latar belakang
putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik
dan jelas penampilannya.
3.
Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang
bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut
bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.
o
Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
o
Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka
surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan
fotocopy NPWP dan SIUP.
o
Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotocopy akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
o
Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotocopy akte nikah anak dan akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
o
Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
4.
Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotocopy rekening koran atau buku
tabungan (dari halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening
sampai dengan halaman terakhir transaksi).
5.
Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotocopy surat ganti nama.
6.
Jika istri ikut bepergian, lampirkan fotokopi akte nikah.
7.
Fotocopy kartu keluarga.
8.
Fotocopy KTP.9. Jika anak ikut berpergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
- Fotocopy kartu pelajar
- Fotocopy akte kelahiran
- Surat keterangan dari Sekolah asli
10. Print out reservasi tiket.
11. Voucher hotel.
12. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon (no. telepon rumah harus ada) + formulir jadwal perjalanan jangan lupa diisi lengkap dengan nama hotel dan alamatnya. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.
Catatan :
1. Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
2.
Untuk Visa Bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Jepang.
3.
Untuk masa berlaku visa dimulai dari tanggal issue visa, masa berlaku
visa 3 bulan maka diperbolehkan tinggal di Jepang selama 14 hari.
4. Visa dapat atau ditolak uang tidak kembali.5. Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
6.
Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.
Type : Single Visa
Proses : 7 Hari Kerja
Harga : Rp. 405.000 + PPn 1%
Jumlah tabungan gue waktu mengajukan visa Jepang tercantum +/- 30jt
itu permintaan dari Travel Agent nya untuk nominal "amannya" gue gak tau juga real nya diharuskan berapa, karena diliat dari Itinerary dan lama kita tinggal di Jepang juga.
dan untungnyaaaaa i got the VISA! yippiee...